ANGGARAN DASAR
ASOSIASI KONTRAKTOR MEKANIKAL ELEKTRIKAL INDONESIA
ASOSIASI KONTRAKTOR MEKANIKAL ELEKTRIKAL INDONESIA
( A S K O M E L I N )
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, mengingat kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia untuk berdharma bakti kepada nusa dan bangsa, dengan didorong boleh kesadaran akan tanggung jawab serta keinginan luhur terhadap kemajuan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa Indonesia, melalui kegiatan suatu badan usaha dan atau usaha orang perseorangan dibidang kontraktor mekanikal elektrikal yang profesional, maka dibentuklah Organisasi Usaha Jasa Konstruksi dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia disingkat ”ASKOMELIN” atau dalam bahasa inggrisnya INDONESIAN MECHANICAL ELECTRICAL CONTRACTOR ASSOCIATION
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Kabupaten atau Kota
- Dewan Pengurus Cabang (DPC) berkedudukan di Kabupaten atau Kota.
PASAL 3
WAKTU
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia didirikan dan dideklarasikan di Jakarta, pada Tanggal 25 November 2009 untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
ASAS, LANDASAN, TUJUAN, BENTUK DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia berasaskan Pancasila
PASAL 5
LANDASAN
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 beserta amandemennya
PASAL 6
TUJUAN
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia bertujuan :
- Membina dan mengembangkan kemampuan para anggotanya untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam bidang Mekanikal Elektrikal
- Meningkatkan kemampuan teknis bidang mekanikal dan elektrikal dengan tehnik yang baku, benar dan aman bagi para anggotanya sesuai kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Membina hubungan antara anggota dan pemerintah serta Instansi terkait dibidang mekanikal elektrikal
- Melakukan pengawasan kegiatan para anggotanya dibidang pekerjaan mekanikal elektrikal sesuai kode etik Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia
PASAL 7
BENTUK
BENTUK
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia adalah asosiasi perusahaan di bidang
pekerjaan mekanikal elektrikal sebagai bentuk dari:
- Suatu Badan Usaha dan atau Usaha Orang Perseorangan dalam bidang Mekanikal Elektrikal di Indonesia yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
- Suatu Badan Usaha dan atau Usaha Orang Perseorangan dibidang Mekanikal Elektrikal yang memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang bersertifikat keahlian dan atau sertifikat keterampilan bidang Mekanikal dan atau Elektrikal yang diterbitkan sesuai Undang – Undang Republik Indonesia yang berlaku
- Suatu Badan Usaha dan atau Usaha Orang perorangan yang dapat melaksanakan pekerjaan Perencanaan, Pemasangan, Pengoperasian, Pemeliharaan atau Perawatan, dan Pengadaan dibidang Mekanikal Elektrikal sebagaimana ditentukan dalam Sertifikat Badan Usaha
- Suatu Badan Usaha dan atau Usaha Orang Perseorangan yang meliputi bidang pekerjaan :
4.1 Mekanikal :
Instalasi Tata Udara / AC
Instalasi Minyak / Gas / Geo thermal
Instalasi Industri
Isolasi Thermal dan Suara
Konstruksi Lift dan Eskalator, perpipaan, termasuk perawatannya
4.2 Elektrikal :
Instalasi Pembangkit
Instalasi Listrik, Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api serta Bangunan Pemancar Radio Jaringan Transmisi dan Distribusi Jaringan Telekomunikasi, Sentral Telekomunikasi, Instrumentasi, Penangkal Petir Telekomunikasi dan Sarana Bantu Navigasi Udara dan Laut, termasuk perawatannya
Instalasi Tata Udara / AC
Instalasi Minyak / Gas / Geo thermal
Instalasi Industri
Isolasi Thermal dan Suara
Konstruksi Lift dan Eskalator, perpipaan, termasuk perawatannya
4.2 Elektrikal :
Instalasi Pembangkit
Instalasi Listrik, Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api serta Bangunan Pemancar Radio Jaringan Transmisi dan Distribusi Jaringan Telekomunikasi, Sentral Telekomunikasi, Instrumentasi, Penangkal Petir Telekomunikasi dan Sarana Bantu Navigasi Udara dan Laut, termasuk perawatannya
PASAL 8
SIFAT
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia bersifat nirlaba dan tidak berpolitik
BAB III
KEGIATAN - KEGIATAN
PASAL 9
KEGIATAN
KEGIATAN - KEGIATAN
PASAL 9
KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal
Indonesia melakukan kegiatan :
Indonesia melakukan kegiatan :
- Memfasilitasi penciptaan sinergi antara anggota dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan handal
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah atau instansi terkait, mitra kerja serta organisasi lain dalam rangka mewakili kepentingan anggota
- Meningkatkan efisiensi kerja para anggota dengan menyediakan pelayanan dibidang informasi pengembangan usaha, pengembangan teknologi sumber daya manusia (SDM) dan manajemen kendali mutu
- Melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat membantu kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam bidang Mekanikal Elektrikal di Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 10
ANGGOTA
KEANGGOTAAN
PASAL 10
ANGGOTA
1. Keanggotaan Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia terdiri dari :
1.1 Anggota Biasa
1.2 Anggota Luar Biasa
1.3 Anggota Kehormatan
2. Yang dapat diterima sebagai :
a. Anggota Biasa adalah badan usaha yang bergerak dibidang Mekanikal Elektrikal sesuai Anggaran Dasar BAB II, Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) serta diatur didalam Anggaran Rumah tangga
b. Anggota Luar Biasa adalah orang perseorangan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dibidang Mekanikal Elektrikal, sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c. Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Hak dan Kewajiban Anggota diatur didalam Anggaran Rumah tangga
4. Keanggotaan Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia berakhir disebabkan
karena :
a. Badan usaha atau Organisasi yang bersangkutan bubar atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
b. Perorangan yang bersangkutan meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
1.1 Anggota Biasa
1.2 Anggota Luar Biasa
1.3 Anggota Kehormatan
2. Yang dapat diterima sebagai :
a. Anggota Biasa adalah badan usaha yang bergerak dibidang Mekanikal Elektrikal sesuai Anggaran Dasar BAB II, Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) serta diatur didalam Anggaran Rumah tangga
b. Anggota Luar Biasa adalah orang perseorangan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dibidang Mekanikal Elektrikal, sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c. Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Hak dan Kewajiban Anggota diatur didalam Anggaran Rumah tangga
4. Keanggotaan Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia berakhir disebabkan
karena :
a. Badan usaha atau Organisasi yang bersangkutan bubar atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
b. Perorangan yang bersangkutan meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
ORGANISASI
Perangkat Organisasi Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia terdiri dari :
- Musyawarah Nasional (MUNAS)
- Musyawarah Nasional Luarbiasa (MUNASLUB)
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
- Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
- Rapat Dewan Pengurus Pusat
- Musyawarah Daerah (MUSDA)
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
- Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
- Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA)
- Rapat Dewan Pengurus Daerah.
- Musyawarah Cabang (MUSCAB)
- Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
- Rapat Anggota Cabang (RAC)
- Rapat Dewan Pengurus Cabang
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
- Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah Badan tertinggi Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia, diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (Empat) tahun
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan sekurang - kurangnya 1 (satu)kali diantara Munas
- Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang perlu untuk segera diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUNAS dan atau RAKERNAS.
- Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Musyawarah Daerah (MUSDA) diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (Empat) tahun.
- Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dilaksanakan sekurang - kurangnya 2 (Dua) kali. Diantara Musda
- Rapat Koordinasi daerah (RAKORDA) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang perlu untuk segera diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUSDA dan atau RAKERDA.
- Rapat Pleno Dewan Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (Empat) tahun
- Rapat Anggota Cabang (RAC) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
- Rapat Pleno Dewan Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
- Ketentuan mengenai MUNASLUB / MUSDALUB / MUSCABLUB diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
DEWAN PENGURUS
Pasal 13
DEWAN PENGURUS PUSAT
DEWAN PENGURUS
Pasal 13
DEWAN PENGURUS PUSAT
- Dewan Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum,dan ditambah beberapa ketua bidang disesuaikan kebutuhan dan dilantik oleh pimpinan Musyawarah Nasional ( Munas)
- Masa kepengurusan Dewan Pengurus Pusat adalah 4 (Empat) tahun
- Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Pusat diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
DEWAN PENGURUS DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH
- Dewan Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum dan ditambah beberapa ketua bidang disesuaikan kebutuhan yang mendapat pengesahan & pelantikan dari Dewan Pengurus Pusat.
- Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah adalah 4 (Empat) tahun.
- Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Daerah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
DEWAN PENGURUS CABANG
DEWAN PENGURUS CABANG
- Dewan Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk Ketua,Sekretaris, dan Bendahara yang mendapat pengesahan & pelantikan oleh Dewan Pengurus Daerah.
- Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang adalah 4 (Empat) tahun.
- Kewajiban dan hak Dewan Pengurus Cabang diatur didalam Anggaran Ruma Tangga.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Isi Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
- Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Munas
BAB IX
PERATURAN
PASAL 17
PERATURAN ORGANISASI
PERATURAN
PASAL 17
PERATURAN ORGANISASI
- Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Dalam hal adanya peraturan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda, maka menurut urutannya berturut-turut yang berlaku menjadi pegangan organisasi adalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Munas, Munaslub, keputusan Rakernas, dan keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat
BAB X
PERUBAHAN
PASAL 18
PERUBAHAN
PASAL 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dan disahkan dalam Munas dan atau Munaslub. Usulan-usulan perubahan dan penjelasannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah sebagai salah satu acara Munas atau Munaslub
BAB XI
PEMBUBARAN
PASAL 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN
PASAL 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia hanya dapat dilakukan
oleh Munaslub yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan :
oleh Munaslub yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan :
- Harus mencapai Korum sekurang-kurangnya 3/4 dari seluruh anggota yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 jumlah DPD
- Harus disetujui sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah yang hadir
- Dalam hal Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia dibubarkan, maka segala hak milik dan kekayaannya diserahkan kepada badan sosial dalam negeri yang diputuskan dalam Munaslub.
BAB XII
D A N A
Pasal 20
UANG PANGKAL, IURAN DAN SUMBANGAN
D A N A
Pasal 20
UANG PANGKAL, IURAN DAN SUMBANGAN
Dana Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia diperoleh dari :
- Uang Pangkal dan Iuran anggota
- Besarnya Uang Pangkal anggota ditetapkan dalam Musyawarah Nasional dan Uang Iuran anggota di tetapkan dalam Musyawarah Daerah
- Sumbangan dan penerimaan lainnya yang sah dan bersifat tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
PERIMBANGAN KEUANGAN
PERIMBANGAN KEUANGAN
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia dengan ketentuan bahwa besarnya perimbangan keuangan untuk Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) diputuskan dalam Musyawarah Nasional
BAB XIII
Penutup
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 25 bulan November tahun 2009 didalam deklarasi pembentukan Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia di Jakarta.
0 comments:
Post a Comment